Penulis : Agus Salim
PEMERINTAH Kabupaten Bangkalan terus berkomitmen mempermudah pelayanan publik, khususnya dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas arahan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan memberikan fasilitas gratis pembuatan gambar teknis bagi masyarakat yang mengajukan PBG untuk rumah hunian sederhana.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, melalui Kabid Bangunan dan Gegung Nur Taufik dalam kegiatan sosialisasi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kecamatan Burneh, Kamis (25/9/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pentingnya mengurus izin bangunan secara resmi.
“Atas arahan Bupati Bangkalan, kami menyiapkan gambar teknis berupa prototipe yang bisa digunakan masyarakat berpenghasilan rendah. Fasilitas ini gratis untuk rumah hunian, khususnya tipe kecil seperti tipe 36, hanya membayar retribusi sesuai aturan. Bahkan untuk tipe tertentu, seperti 36 ke bawah, retribusinya juga dibebaskan,” jelas Hasan Faisol.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku mulai tahun 2026 seiring dengan penyiapan desain prototipe oleh PRKP. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani biaya jasa gambar teknis, yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengurusan PBG.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa lebih mudah dan murah dalam mengurus PBG. Dengan begitu, bangunan yang berdiri di Bangkalan tidak hanya legal secara administrasi, tapi juga memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan tata ruang,” tambahnya.
Anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, PBG bukan hanya soal izin, melainkan juga bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PBG ini berlaku untuk semua elemen masyarakat. Hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, dukungan UMKM, dan program lainnya. Karena itu, kami meminta kesadaran masyarakat, baik pengusaha maupun warga biasa, untuk segera mengurus PBG sesuai aturan,” ujarnya.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643