Penulis : Agus Salim
DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kecamatan Burneh, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PRKP Moh. Hasan Faisol, Camat Burneh Moh. Hosun, Kabid Tata Bangunan dan Gedung Nur Taufik, serta dua anggota DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani dan Agus Suwito.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pengusaha dan pemilik bangunan, tentang pentingnya mengurus PBG/SLF. Selain menjadi syarat legalitas bangunan, aturan ini juga ditujukan untuk menjamin keselamatan, keteraturan tata ruang, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, menegaskan bahwa PBG sangat penting untuk dipahami masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kami dari Komisi 3 telah melaksanakan sosialisasi PBG di Kecamatan Burneh. PBG ini adalah persetujuan bangunan gedung, yang wajib dimiliki setiap bangunan yang akan didirikan. Tujuannya bukan hanya izin administratif, tapi untuk memastikan keselamatan, kesesuaian tata ruang, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menurut Ambar, PBG berlaku untuk semua kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat umum. Ia menekankan bahwa penerimaan PAD dari PBG akan disalurkan kembali untuk pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur dan UMKM.
“Konstituen kami di Burneh dan Tanah Merah cukup antusias menyambut sosialisasi ini. Mereka ingin usahanya berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari. Karena itu, kami mendorong kesadaran masyarakat agar segera mengurus PBG,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, menjelaskan adanya perbedaan persyaratan PBG antara rumah tinggal dan bangunan usaha.
“Kalau rumah tinggal cukup dengan KTP, sertifikat, SITR, dan gambar teknis. Untuk usaha tentu lebih kompleks karena harus ada izin lingkungan dan NIB. Namun, pemerintah hadir untuk memfasilitasi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dengan menyiapkan gambar teknis prototipe secara gratis. Retribusi tetap berlaku, tapi jasa gambar kami gratiskan,” jelas Hasan Faisol.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk rumah hunian tipe kecil, maksimal 60 meter persegi, bahkan untuk tipe 36 ke bawah pemerintah memberikan pembebasan retribusi.
“Inisiatif ini bagian dari terobosan Pemkab Bangkalan agar masyarakat terbantu sekaligus mendukung target PAD. Tahun 2026 nanti, PRKP sudah menyiapkan desain gambar teknis yang bisa digunakan masyarakat,” tegasnya.
Camat Burneh, Moh. Hosun, berharap sosialisasi ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat agar pembangunan di wilayahnya tertata sesuai aturan.
“Selama ini banyak masyarakat yang asal membangun. Dengan adanya PBG dan SLF, kami berharap bangunan bisa tertata sesuai rencana tata ruang. Sehingga sarana umum tidak terganggu dan setiap bangunan sesuai peruntukannya. Kecamatan Burneh siap mendukung program PRKP ini dan menjadi percontohan,” ungkapnya.
Acara ini berlangsung interaktif dengan antusiasme warga yang hadir. Banyak pertanyaan terkait prosedur dan manfaat PBG/SLF yang dijawab langsung oleh narasumber dari PRKP Bangkalan.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643