Penulis : Eko Dian Wahyudi
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, kembali memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Tahun 2025 ini.
Program kali ketiga sejak 2023 lalu yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini dalam rangka sambut Hari Kemerdekaan ke 80 dan Hari Jadi Bangkalan ke 494. Jadwalnya mulai 17 Agustus - 30 November 2025.
Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati, relaksasi pajak ini adalah membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar dari pada hari biasa.
Dijelaskan, relaksasi ini ada pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang telah lewat pembayaran kewajiban PBB atau penghapusan denda atau saksi administratif.
Sementara itu untuk Pajak BPHTB ada diskon 40 persen untuk perolehan dari Waris dan 30 Persen untuk perolehan dari Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
"Kami beri kesempatan kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak PBB yang terlambat tanpa denda, dan untuk pemindahan hak atas tanah ada diskon Pajak BPHTB baik Waris atau APHB," katanya Jum'at (15/08/2025).
"Melalui program relaksasi pajak ini, diharapkan wajib pajak bisa terdorong untuk membayar kewajiban pajak mereka," katanya.
Diluar jadwal relaksasi, wajib pajak akan dikenai tarif normal. Dimana, untuk denda PBB yang telat bayar yaitu 2 persen setiap bulan hingga Bulan ke 24.
Sedangkan untuk BPHTB tidak ada pengurangan diskon. Pembayaran pajak PBB bisa dilakukan secara Online, baik melalui Tokopedia, Shopee, Pos Pay, Aplikasi Dana, Mobile Banking Bank Jatim, serta bisa melalui Indomaret/Alfamart
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643