• WA : 082336274643 |

  • EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

Optimalisasi Indeks Desa 2025, Pemkab Bangkalan Dorong Data yang Representatif untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Selasa, 20 Mei 2025 09:56 WIB

Penulis : Eko Dian Wahyudi | Editor : Agus Salim

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan komitmennya dalam mensukseskan pendataan Indeks Desa (ID) tahun 2025 sebagai upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, Ismed Efendi, dalam keterangan resminya.

"Indeks Desa merupakan alat ukur tunggal terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa yang diakui secara nasional. Maka, pendataannya harus dilakukan secara akurat, riil, dan sesuai kondisi lapangan," ujar Ismed Efendi.

Indeks Desa tahun 2025 mengintegrasikan dua indeks sebelumnya, yaitu Indeks Desa (ID) dalam RPJMN 2020–2024 dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa dan dokumen perencanaan pemerintah daerah. 

Penyatuan ini diharapkan menjadi batu loncatan dalam pengembangan sistem informasi desa yang terintegrasi serta mengurangi redundansi data.

ID 2025 mengukur capaian pembangunan desa berdasarkan enam dimensi utama, yaitu: Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, dengan total 48 indikator. 

Dari hasil pengukuran ini, desa akan dikategorikan dalam lima status: Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.

Dalam pelaksanaannya, pendataan menggunakan kuesioner dalam format Excel yang diisi oleh pihak desa, kemudian diinput ke dalam sistem untuk diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang oleh tim kecamatan dan kabupaten.

Kabupaten Bangkalan sendiri telah membentuk tim verifikasi dan validasi yang melibatkan unsur DPMD, Bappeda, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tingkat kabupaten. Ismed Efendi menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak. 

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, untuk mengimplementasikan Indeks Desa sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, beliau berharap agar hasil pendataan Indeks Desa dapat menghasilkan data yang representatif terhadap kondisi desa, sehingga menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.

“Jika Indeks Desa diimplementasikan secara optimal, maka ini akan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian Nawa Cita atau Asta Cita dengan membangun Indonesia dari desa,” tutup Ismed.

Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan

TELEPON : 031-3094179

FAX : 031-3094179

EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

WA : 082336274643

Statistik Website Bangkalan

  • Pengunjung Hari Ini 668
  • Jumlah Pengunjung Bulan Ini 16504
  • Jumlah Pengunjung Tahun Ini 88174
  • Total Pengunjung 1172154