Penulis : Eko Dian Wahyudi | Editor : Agus Salim
PENJABAT (Pj) Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, memberlakukan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) setiap melaksanakan tugas.
Hal itu disampaikan Pj Bupati ketika memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu serentak yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangkalan di Gedung Rato Ebuh, Kamis (16/11/2023).
Pemberlakuan penggunaan PDH tersebut ditujukan untuk menjaga netralitas para ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, menurut Pj Bupati perbedaan melakukan pelanggaran atau tidak dalam konteks netralitas pada ASN sangatlah tipis.
"Karena itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan netralitas ASN mulai hari senin depan hingga berakhirnya masa Pemilukada para ASN di Bangkalan setiap hari aktif tugas diwajibkan memakai PDH," lanjutnya.
"Saya mengingatkan seluruh ASN harus berkomitmen untuk tetap bersikap netral. Jangan ada ASN yang bersikap miring (terlibat politik praktis), ASN harus bekerja sesuai dengan tupoksinya," tambahnya.
Jika ada ASN ang bersikap tidak netral akan dilakukan teguran. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan merupakan ranah dari Bawaslu.
"Ketika ada penyimpangan itu merupakan ranah Bawaslu, kami akan menindak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643