Penulis : Agus Salim
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menegaskan bahwa isu adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Bangkalan tidaklah benar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, memberikan klarifikasi bahwa biaya yang dikenakan di puskesmas untuk pembuatan surat keterangan sehat sepenuhnya sesuai dengan regulasi resmi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
“Dalam Perda tersebut sudah jelas tertulis bahwa tarif pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja adalah sebesar Rp15.000 per surat. Ditambah dengan biaya karcis pelayanan rawat jalan sebesar Rp25.000. Jadi totalnya memang Rp40.000. Itu bukan pungli, melainkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ismet, Sabtu (21/9/2025).
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa untuk proses tanda tangan pejabat pada dokumen persyaratan PPPK paruh waktu sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Saya sudah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pungli dalam proses ini. Jadi kalau ada isu pungli, itu jelas keliru,” tegasnya.
Ismet juga menambahkan bahwa Pemkab Bangkalan berkomitmen menjaga pelayanan publik tetap transparan dan bersih dari praktik pungutan liar. “Kami memastikan proses PPPK berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Khotibah. Ia memastikan bahwa seluruh puskesmas di Bangkalan sudah menjalankan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada pungli dalam pembuatan surat keterangan sehat. Semua tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Petugas di puskesmas bekerja berdasarkan prosedur dan regulasi, bukan berdasarkan kemauan pribadi,” terang Nur Khotibah.
Ia menegaskan, puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan selalu diawasi secara ketat agar tetap menjaga integritas pelayanan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, jelas, dan tidak ada praktik yang merugikan. Kalau ada pihak yang mencoba memanfaatkan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Bangkalan berharap masyarakat tidak lagi termakan isu simpang siur dan tetap percaya bahwa setiap proses pelayanan publik, khususnya terkait PPPK, berjalan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643