• WA : 082336274643 |

  • EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

Pj. Bupati Bangkalan Hapus Pajak Parkir Berlangganan, Terapkan Sistem Parkir Berkarcis

Senin, 16 Desember 2024 16:16 WIB

Penulis : Eko Dian Wahyudi | Editor : Agus Salim

PENJABAT (Pj.) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si, resmi menghapus pemungutan retribusi pajak parkir berlangganan. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi tata kelola parkir Kabupaten Bangkalan yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.  

Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, Komandan Kodim, serta pihak Polres Bangkalan. Dalam pernyataannya, Pj. Bupati menegaskan bahwa penghapusan pajak parkir berlangganan merupakan respon terhadap keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian praktik di lapangan.  

"Setelah empat tahun berjalan, kami mengevaluasi sistem parkir berlangganan. Banyak masyarakat yang mengeluh karena meskipun sudah membayar pajak parkir berlangganan, mereka tetap dikenakan biaya parkir oleh juru parkir (jukir). Padahal, jukir tersebut sudah digaji. Hal ini tentu tidak adil bagi masyarakat," ujar Pj. Bupati.  

Sebagai pengganti, Pemerintah Daerah akan kembali menerapkan sistem parkir berbasis karcis. Pj. Bupati menekankan bahwa seluruh penyelenggara parkir di lahan milik pemerintah diwajibkan menggunakan karcis parkir resmi.  

"Jadi pengelola parkir yang menggunakan lahan milik pemerintah seperti menggunakan bahu jalan wajib membeli karcis ke Dishub. Jadi selain karcis dari Dishub itu tidak sah," tegasnya. 

Pengelola parkir juga diwajibkan memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan Bangkalan. "Pengelola parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir," tuturnya. 

Selain itu, penyelenggara parkir yang memakai lahan milik sendiri seperti warung makan dan lainnya wajib menyetorkan kontribusi sebesar 30 persen dari penghasilan mereka kepada Pemerintah Daerah.  

"Termasuk parkir khusus dan parkir di halaman milik sendiri, semua tetap harus diawasi dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah," tegas Pj. Bupati.  

Untuk memastikan efektivitas sistem baru, pengelolaan parkir akan dibagi berdasarkan wilayah dengan pengawasan langsung oleh camat, didampingi oleh koramil dan polsek. "Camat harus mengetahui dan memantau lokasi-lokasi yang memiliki aktivitas pemungutan parkir," tambahnya.  

Menurut Pj. Bupati, selama ini pendapatan dari parkir berlangganan tercatat mencapai Rp 5 miliar per tahun. Namun, hanya sekitar Rp 2 miliar yang terserap ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sisanya habis untuk biaya operasional.  

"Dengan sistem parkir berbasis karcis, saya berharap PAD daerah tetap dapat meningkat. Selain itu, saya juga mengajak masyarakat Bangkalan untuk menggunakan plat nomor Bangkalan agar pajak kendaraan bermotor dapat terserap optimal," tutupnya.  

Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan

TELEPON : 031-3094179

FAX : 031-3094179

EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

WA : 082336274643

Statistik Website Bangkalan

  • Pengunjung Hari Ini 850
  • Jumlah Pengunjung Bulan Ini 10879
  • Jumlah Pengunjung Tahun Ini 82549
  • Total Pengunjung 1166529