Penulis : Eko Dian Wahyudi
WAKIL Bupati (Wabup) Bangkalan, Fauzan Ja’far, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Senin (28/07).
Dalam penyampaiannya, Fauzan menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 menjadi langkah yang harus diambil Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Hal ini merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang harus diakomodasi dalam tahun anggaran berjalan.
Lebih lanjut, perubahan ini juga menampung kebijakan pergeseran anggaran yang telah didahului dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perbup Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kondisi ini menyebabkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi pilihan yang harus dilakukan agar proses pembangunan tetap berjalan optimal, dengan memperhatikan kebutuhan sumber pembiayaan serta prioritas yang telah ditetapkan," ujar Fauzan.
Dalam sidang yang terhormat itu, Fauzan menyampaikan substansi ringkasan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025. Ia menyebutkan bahwa Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.459.296.039.181 (2,45 triliun rupiah).
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp165.636.490.254 atau turun 6,31 persen dari target pendapatan sebelum perubahan.
Pemkab Bangkalan berharap, meskipun terjadi penurunan pendapatan, pembangunan di berbagai sektor tetap dapat berjalan dengan efektif dan efisien melalui penyesuaian anggaran yang tepat sasaran.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643