Penulis : Eko Dian Wahyudi
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan tema Pemberantasan Rokok Ilegal pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Socah dan diikuti oleh sejumlah unsur masyarakat serta aparatur desa setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Moawi Arifin, Sekretaris Satpol PP, Moh. Hasbullah, perwakilan Bea Cukai Madura, Andru, serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan, Fadhur Rosi.
Dalam sambutannya, Plt. Kasatpol PP Moawi Arifin menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Ia menekankan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak perekonomian negara, khususnya dari sektor penerimaan negara melalui cukai.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mengajak seluruh elemen untuk berperan aktif dalam pemberantasannya," ujar Moawi.
Perwakilan Bea Cukai Madura, Andru, juga menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana masyarakat dapat membantu mengidentifikasinya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa cukai dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum, khususnya di bidang cukai.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643