Penulis : Yusron Hidayatullah
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menurunkan banner yang dipasang di depan Bebek Sinjay, salah satu rumah makan terkenal di daerah tersebut. Banner tersebut berisi informasi bahwa Bebek Sinjay belum melunasi kewajiban pajak PPN 10% yang seharusnya dipungut dari para pembelinya.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan penurunan banner dilakukan setelah Bebek Sinjay bersedia memasang tapping box, alat yang digunakan untuk merekam data penjualan dan pajak yang harus dibayar. Arief mengatakan bahwa tapping box akan memudahkan proses pungutan pajak dan menghindari kecurangan.
"Kita minta restoran untuk memungut 10% setiap transaksi dan menyetorkannya ke kas daerah. Kita tidak memungut pajak dari restoran, tetapi dari pembeli. Tapping box akan merekam semua data itu dan kita bisa mengawasi dari kantor," ujarnya.
Arief menjelaskan bahwa penurunan banner juga dilakukan setelah timnya melakukan survei dan analisa terhadap penjualan Bebek Sinjay. Dari hasil survei, diketahui bahwa Bebek Sinjay bisa menjual sekitar 1000-1200 porsi per hari, tergantung hari biasa atau libur. Dengan asumsi rata-rata 1200 porsi per hari, Bebek Sinjay harus membayar pajak sekitar 101-110 juta rupiah per bulan, atau sekitar 1,2 miliar rupiah per tahun.
"Hasil survei kita ternyata berbeda dengan data yang ada sebelumnya. Para rumah makan di Bangkalan hanya membayar pajak minimal karena tidak ada survei dan ada keringanan pajak sebelumnya. Sekarang kita sudah menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan hasil rapat dengan dewan," katanya.
Arief menambahkan bahwa penurunan banner bukan berarti Bebek Sinjay sudah bebas dari kewajiban pajak. Ia mengatakan bahwa timnya akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja tapping box dan penyetoran pajak. Jika ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan, tim akan mengambil tindakan tegas, termasuk memasang banner kembali.
"Kita harapkan Bebek Sinjay dan rumah makan lainnya bisa taat pajak dan membantu pembangunan daerah. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan masukan dan dukungan kepada kami," tutupnya.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643