Penulis : Yusron Hidayatullah | Editor : Agus Salim
PELAKSANA Tugas (Plt) bupati Bangkalan Drs Mohni MM menyampaikan Nota Pengantar Raperda Kabupaten Bangkalan tahun 2023 tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan.
Secara umum, Plt Bupati menyampaikan bahwa Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda konstitusional tahunan. Secara yuridis formal diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna.
“Yaitu dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setengah tahun anggaran berakhir,” ucapnya.
Dengan pemaparan tersebut pihaknya berharap mendapat masukan dan kritik yang membangun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan.
Hal ini kata Plt bupati akan menjadi evaluasi di tahun berikutnya. Pihaknya menyambut baik perihal masukan DPRD Kabupaten Bangkalan yang ditindaklanjuti berdasarkan prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Ini akan menjadi evaluasi kami agar bisa lebih baik di tahun berikutnya,” pungkasnya.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643